Penataan Ulang Pasar Mardika: Langkah Signifikan dalam 100 Hari Kerja Wali Kota Ambon

Share:

Dalam 100 hari kerja pertama sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, bersama Wakil Wali Kota Ely Toisuta, telah menunjukkan komitmen kuat untuk mewujudkan visi “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan”. Salah satu program prioritas yang menjadi sorotan adalah penataan ulang Pasar Mardika, sebuah pusat ekonomi utama di Kota Ambon yang selama ini menghadapi tantangan kesemrawutan, kemacetan, dan pengelolaan yang kurang optimal. Penataan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya menciptakan kota yang lebih tertata, indah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Latar Belakang Penataan Pasar Mardika

Pasar Mardika, yang terletak di jantungan Kota Ambon, merupakan pasar tradisional terbesar di Maluku dengan lebih dari 4.000 pedagang. Namun, pasar ini sering dikaitkan dengan kemacetan lalu lintas akibat pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar, serta masalah pengelolaan sampah dan retribusi yang tidak transparan. Pada 18 April 2024, gedung baru Pasar Mardika senilai Rp134,86 miliar diresmikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Gedung berlantai empat ini mampu menampung 1.700 pedagang, namun belum sepenuhnya menyelesaikan masalah karena banyak pedagang masih berjualan di luar gedung, termasuk di lapak apung yang kemudian dibongkar.

Penataan ulang Pasar Mardika menjadi salah satu dari 17 program prioritas Wali Kota Bodewin Wattimena untuk mengatasi kemacetan, meningkatkan kenyamanan pengguna, dan memastikan pedagang mendapat tempat yang layak tanpa membebani mereka dengan biaya sewa yang tidak terjangkau.

Capaian dalam 100 Hari Kerja

Dalam 100 hari kerja pertama (20 Februari–30 Mei 2025), Pemkot Ambon telah mengambil langkah konkret untuk penataan Pasar Mardika, meskipun implementasi penuh masih berlangsung karena kompleksitas masalah. Berikut adalah capaian utama:

  1. Rencana Penertiban Pedagang (17–22 April 2025):
    Pemkot Ambon merencanakan penertiban pedagang pada 17–22 April 2025 untuk mengatasi kesemrawutan di kawasan pasar. Penertiban ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta TNI dan Polri. Pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar akan direlokasi ke gedung baru, dengan sosialisasi dilakukan pada 17 April dan eksekusi penertiban pada 22 April 2025. Surat pemberitahuan telah disebarkan, dan Pemkot menegaskan tidak akan ada kompromi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, dengan ancaman pencabutan kartu pedagang.
  2. Promosi Gedung Baru Pasar Mardika:
    Melalui Surat Edaran Nomor 511.2/22/SE/2024 tertanggal 8 November 2024, Pemkot mengimbau masyarakat untuk berbelanja di gedung baru Pasar Mardika demi keamanan, kenyamanan, dan kebersihan. Gedung ini menjadi pusat penataan, dengan kapasitas untuk 1.700 pedagang, meskipun tantangan utama adalah menampung sisa pedagang yang belum mendapat tempat.
  3. Koordinasi dengan Pemprov Maluku:
    Penataan Pasar Mardika melibatkan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, yang memiliki otoritas atas lahan pasar. Pemkot dan Pemprov sepakat untuk mensterilkan jalan sepanjang 200–300 meter dari jembatan dekat Kantor BCA hingga Ongkoliong, dengan dukungan dari Pemerintah Negeri Batu Merah. Upaya ini bertujuan menciptakan kawasan yang lebih tertata dan mengurangi kemacetan.

Tantangan yang Dihadapi

Meskipun langkah-langkah ini menunjukkan kemajuan, penataan Pasar Mardika menghadapi sejumlah tantangan:

  • Kapasitas Gedung Baru: Gedung baru hanya mampu menampung 1.700 pedagang, sementara total pedagang mencapai lebih dari 4.000. Hal ini menyebabkan banyak pedagang, terutama dari lapak apung yang dibongkar pada Mei 2024, belum mendapat tempat baru.
  • Biaya Sewa: Biaya sewa kios di gedung baru, seperti Rp600.000/bulan untuk kios buah dan sayur dan Rp1,2 juta/bulan untuk sembako, dianggap tinggi oleh sebagian pedagang dengan penghasilan tidak menentu.
  • Pungutan Liar dan Pengelolaan: Dugaan kolusi dalam pengelolaan ruko oleh PT Bintang Perkasa Timur (BPT), yang menarik sewa Rp18 miliar tetapi hanya menyetor Rp5 miliar ke Pemprov Maluku, menjadi sorotan. DPRD Maluku telah membentuk pansus untuk menyelidiki masalah ini. Selain itu, retribusi sampah yang diduga dilakukan secara ganda oleh pihak ketiga menambah beban pedagang.
  • Resistensi Pedagang: Pembongkaran lapak, seperti yang dilakukan pada 21 Desember 2024 di sekitar Pasar Baru dan Terminal Mardika, menimbulkan kekecewaan karena pedagang tidak mendapat kepastian relokasi.

Dampak dan Harapan ke Depan

Penataan ulang Pasar Mardika mencerminkan komitmen Wali Kota Bodewin Wattimena untuk menciptakan Ambon yang lebih modern dan tertata, sejalan dengan visi pembangunan Ambon Smart City. Program ini tidak hanya bertujuan mengurangi kemacetan, tetapi juga meningkatkan kenyamanan pedagang dan pembeli, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Meskipun belum sepenuhnya selesai dalam 100 hari pertama, langkah awal seperti rencana penertiban dan promosi gedung baru menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Ke depan, keberhasilan penataan Pasar Mardika bergantung pada penyelesaian tantangan kapasitas, transparansi pengelolaan, dan penyediaan solusi relokasi yang adil bagi pedagang. Kolaborasi antara Pemkot, Pemprov, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan Pasar Mardika yang lebih terorganisir, bersih, dan menjadi kebanggaan Kota Ambon.

Penutup

Penataan ulang Pasar Mardika dalam 100 hari kerja Wali Kota Ambon menandai langkah penting menuju kota yang lebih tertata dan sejahtera. Meskipun tantangan masih ada, komitmen Pemkot untuk melibatkan stakeholder dan mendengarkan aspirasi masyarakat melalui program seperti Wajar (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat) memberikan harapan bahwa Pasar Mardika akan menjadi pusat ekonomi yang mendukung visi Ambon Manise yang inklusif dan berkelanjutan.


Pasca Penertiban, Pasar Mardika Ambon Kini Lebih Rapi, Bersih dan Nyaman || Carang TV Ambon
error: Content is protected !!