Skandal Rp4,6 Miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku

Share:

Ini bukan lagi soal “kelalaian administratif”. Ini adalah bau busuk korupsi yang sudah terlalu sering kita hirup di Maluku, kali ini dari institusi yang seharusnya menjadi harapan anak-anak kepulauan: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Rp4,6 miliar uang APBD yang hilang tanpa jejak antara Januari hingga Oktober 2025. Bukan Rp46 juta, bukan Rp460 juta—Rp4,6 miliar. Uang yang seharusnya untuk gaji guru honorer, perbaikan sekolah rusak di pulau-pulau terpencil, atau pelatihan kepala sekolah. Tapi yang ada hanya tumpukan kertas kosong dan alasan “dokumen hilang”.

Bayangkan: dari total belanja rutin Rp9,2 miliar yang dicairkan melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang (TU), separuhnya—Rp4,6 miliar—tidak bisa dipertanggungjawabkan. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hilang. Bukti perjalanan dinas (SPPD) fiktif. Pajak PPN dan PPh senilai Rp46 juta tidak dipungut, tidak disetor ke negara. Bendahara Pengeluaran Ahmad Angkotasan tidak bisa mempertanggungjawabkan Rp1,2 miliar lagi. Rp126 juta belanja tidak sesuai ketentuan. Ini bukan cerita fiksi. Ini hasil penelusuran dokumen pemeriksaan keuangan internal yang sudah terpampang di media sejak Januari 2026.

Kasus ini meledak di era Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas James Leiwakabessy, lalu “warisan” itu berlanjut ke Sarlota Singerin yang baru dilantik. Satu kepemimpinan ke kepemimpinan berikutnya, aroma yang sama: belanja “hanya ada di atas kertas”. Kejaksaan Tinggi Maluku memang sudah menyelidiki sejak akhir 2025. Puluhan saksi dari internal dinas, guru, hingga staf telah diperiksa. Kasi Penkum Kejati Ardy bilang “masih tahap penyelidikan, proses berjalan”. Sampai Februari 2026—bahkan memasuki Maret ini—belum ada tersangka, belum ada pengembalian uang, belum ada sidang. Tabir SPPD fiktif masih tertutup rapat.

Ini pola yang sudah sangat familiar di Maluku. Ingat kasus DAK Rp164 miliar di Disdikbud tahun 2023 yang hingga kini “mengendap” di Polda Maluku tanpa progres berarti? Sekarang Rp4,6 miliar lagi. Berapa lagi yang akan hilang sebelum ada yang benar-benar dihukum? Inspektorat Provinsi bungkam seribu bahasa. BPKAD lebih sibuk “balance” administrasi daripada mengejar substansi. DPRD baru bereaksi setelah media memberitakan—Komisi IV janji akan panggil Kadis “dalam waktu dekat”. Koalisi Anti Korupsi Maluku dan aktivis mahasiswa sudah teriak keras: periksa Sarlota Singerin, telusuri aliran dana, jangan ada kompromi. Tapi suara mereka sering kali hanya bergema di media, lalu lenyap ditelan rutinitas birokrasi.

Yang paling menyakitkan adalah konteksnya. Maluku adalah provinsi dengan angka putus sekolah tinggi, sekolah yang masih belajar di bawah pohon atau gedung reyot, guru yang gajinya telat, dan anak-anak di pulau-pulau kecil yang hampir tidak pernah merasakan kualitas pendidikan layak. Total pagu Disdikbud 2025 mencapai Rp1,1 triliun. Rp4,6 miliar itu memang “hanya” 0,4%—tapi itu uang yang cukup untuk membangun puluhan ruang kelas, memberi beasiswa ratusan siswa miskin, atau membayar tunjangan ribuan guru. Uang itu bukan milik pejabat. Itu milik rakyat Maluku yang setiap hari berjuang melawan ombak dan keterbelakangan.

Ada apa sebenarnya di Disdikbud Maluku? Jawabannya sederhana tapi pahit: budaya impunity. Budaya di mana pejabat merasa aman karena pengawasan lemah, karena Kejati dan Polda sering lambat, karena masyarakat terlalu sibuk bertahan hidup sehingga lupa menuntut. Bendahara bisa “hilangkan” Rp1,2 miliar, Kadis bisa pura-pura tidak tahu, Sekda sebagai koordinator keuangan bisa cuci tangan, Gubernur bisa diam. Semua karena sistem yang sudah rusak sejak lama: tender fiktif, perjalanan dinas palsu, pajak yang “dilupain”, dan dokumen yang sengaja tidak lengkap.

Ini bukan kesalahan satu orang. Ini kegagalan sistemik. Plt Kadis, Kadis definitif, bendahara, inspektorat, BPKAD, bahkan DPRD—semuanya punya andil dalam menciptakan lubang hitam ini. Dan yang paling tragis, ini terjadi di dinas yang mengurus masa depan generasi. Kalau pendidikan saja dikorupsi seenaknya, apa lagi yang tersisa untuk provinsi ini?

Sekarang saatnya tajam:
Jika Kejati Maluku benar-benar serius, tetapkan tersangka dalam waktu dekat, sita aset, dan kembalikan uang rakyat. Jangan biarkan kasus ini jadi “penyelidikan abadi” seperti DAK Rp164 miliar.
DPRD jangan cuma panggil untuk foto-foto. Gunakan hak angket kalau perlu.
Gubernur Hendrik Lewerissa harus tunjukkan kepemimpinan: audit investigatif independen, rotasi pejabat bermasalah, dan reformasi pengelolaan keuangan Disdikbud dari nol.
Masyarakat Maluku—terutama orang tua, guru, dan mahasiswa—jangan diam. Demo, petisi, pantau setiap perkembangan. Karena Rp4,6 miliar ini bukan angka. Ini adalah hak anak-anak kita yang dicuri.

Disdikbud Maluku bukan lagi sekadar dinas biasa. Ia telah menjadi simbol kegagalan akuntabilitas di daerah ini. Kalau skandal ini dibiarkan menguap seperti asap rokok, maka jangan salahkan kalau generasi Maluku berikutnya tetap tertinggal. Uang hilang, masa depan pun ikut lenyap.

Sudah saatnya kita katakan dengan tegas: Cukup.
Tidak ada lagi toleransi untuk korupsi di tubuh pendidikan. Tidak ada lagi “maaf, dokumen hilang”. Yang ada harusnya hanya satu: hukuman, pengembalian, dan perubahan nyata. Atau Maluku akan terus menjadi provinsi yang kaya potensi, tapi miskin karena ulah tangan-tangan sendiri.

Itu bukan opini. Itu kenyataan yang sudah terlalu lama kita biarkan.

error: Content is protected !!