Zona Hijau MCSP Maluku: Prestasi Administratif atau Titik Balik Tata Kelola?

Share:

Penilaian MCSP 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan Provinsi Maluku pada zona hijau patut dicatat sebagai sebuah capaian penting. Namun, justru di titik inilah kita harus berhenti sejenak dan bertanya dengan jujur: apakah zona hijau ini benar-benar mencerminkan perubahan struktural dalam tata kelola pemerintahan Maluku, atau sekadar keberhasilan administratif memenuhi indikator penilaian?

MCSP, pada dasarnya, bukan instrumen penegakan hukum. Ia adalah alat pencegahan, yang menilai sejauh mana pemerintah daerah membangun sistem yang menutup celah korupsi sebelum kejahatan itu terjadi. Artinya, zona hijau tidak menyatakan Maluku “bebas korupsi”, melainkan dinilai relatif siap mencegahnya secara sistemik. Perbedaan ini krusial, namun sering disalahpahami—bahkan sengaja disederhanakan dalam narasi politik.

Tidak adil bila kita menafikan sepenuhnya arti capaian ini. Dalam konteks Maluku—provinsi kepulauan dengan tantangan geografis ekstrem, kapasitas birokrasi yang tidak merata, dan sejarah panjang ketergantungan fiskal—zona hijau MCSP menunjukkan adanya perbaikan nyata pada level prosedural dan pengendalian.

Setidaknya, KPK menilai bahwa di sejumlah area rawan—pengadaan barang dan jasa, perencanaan anggaran, pengelolaan aset daerah, serta peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)—Pemprov Maluku telah memiliki dokumen, mekanisme, dan bukti pelaksanaan yang memenuhi standar pencegahan korupsi nasional. Ini bukan hal kecil. Banyak daerah gagal bukan karena niat jahat, tetapi karena ketiadaan sistem.

Namun, justru di sinilah persoalan dimulai.

Zona hijau MCSP rawan menjadi simbol politik kosong. Ia mudah dipakai sebagai tameng moral oleh elit birokrasi dan politik: seolah-olah kritik publik terhadap korupsi, kebocoran anggaran, atau pelayanan publik yang buruk menjadi tidak relevan karena “KPK sudah menilai kita baik”.

Ini adalah kekeliruan serius.

MCSP menilai sistem, bukan perilaku sehari-hari aparat. Ia menilai keberadaan SOP, bukan konsistensi pelaksanaannya. Ia menilai unggahan dokumen, bukan selalu dampaknya di lapangan—terutama di wilayah-wilayah terluar Maluku yang jauh dari pusat administrasi provinsi.

Jika zona hijau hanya berhenti sebagai kepuasan administratif, maka ia justru berbahaya. Ia menciptakan ilusi tata kelola yang baik, sementara praktik rente, konflik kepentingan, dan budaya “asal bapak senang” bisa terus hidup di bawah permukaan.

Korupsi di daerah seperti Maluku bukan semata persoalan absennya aturan. Aturan justru sering melimpah. Masalah utamanya adalah budaya kekuasaan: relasi patron-klien, kompromi politik dalam penganggaran, intervensi terhadap proses pengadaan, dan lemahnya perlindungan bagi aparatur yang ingin bersih.

MCSP tidak—dan memang tidak dirancang untuk—mengubah budaya ini secara otomatis. Tanpa keberanian politik pimpinan daerah dan ketegasan internal birokrasi, zona hijau hanya menjadi lapisan cat baru pada bangunan lama yang rapuh.

Salah satu area paling menentukan dalam MCSP adalah penguatan APIP. Namun di banyak daerah, termasuk Maluku, APIP masih berada dalam posisi struktural yang lemah: tergantung pada kepala daerah, minim sumber daya, dan sering kali diperlakukan sebagai formalitas audit, bukan garda depan pencegahan.

Jika APIP tidak diberi kemandirian, kapasitas, dan keberanian, maka MCSP hanya akan menjadi ritual tahunan yang berulang—dokumen diperbarui, skor dijaga, tetapi praktik menyimpang tetap beradaptasi.

Maluku memiliki tantangan unik yang tidak selalu tertangkap dalam indikator nasional:

  • Fragmentasi wilayah kepulauan yang menyulitkan pengawasan fisik.
  • Ketimpangan kapasitas OPD antar-kabupaten/kota.
  • Risiko tinggi pada sektor logistik, konstruksi, dan pengelolaan aset di pulau-pulau kecil.
  • Ketergantungan pada aktor lokal yang sama dalam berbagai proyek.

Zona hijau MCSP seharusnya menjadi awal konsolidasi, bukan titik berhenti. Justru Maluku perlu bekerja dua kali lebih keras agar sistem yang dinilai baik di atas kertas benar-benar hidup di lapangan.

Capaian MCSP 2025 ini adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, ia memberi harapan bagi Maluku untuk menarik investasi lebih banyak, meningkatkan kesejahteraan, dan membangun citra sebagai provinsi yang bersih. Di sisi lain, tanpa komitmen berkelanjutan, ini bisa jadi bom waktu—korupsi yang ditekan bisa meledak kembali saat pengawasan longgar. Gubernur dan timnya harus menjadikan ini sebagai starting point, bukan finish line. Dorong APIP lebih kuat, libatkan masyarakat sipil dalam monitoring, dan pastikan delapan area intervensi itu bukan sekadar checklist, tapi budaya.

Arti sesungguhnya penilaian MCSP 2025 bagi Provinsi Maluku bukan pada warna hijau itu sendiri, melainkan pada apa yang dilakukan setelahnya.

Jika zona hijau digunakan untuk:

  • memperkuat APIP,
  • membuka data ke publik secara konsisten,
  • melindungi aparatur yang menolak intervensi,
  • dan mengoreksi kebijakan yang rawan konflik kepentingan, maka MCSP bisa menjadi titik balik tata kelola Maluku.

Namun jika ia hanya dipajang sebagai prestasi seremonial—dipakai dalam pidato, laporan kinerja, dan baliho birokrasi—maka zona hijau itu akan memudar, dan publik Maluku akan kembali berhadapan dengan realitas lama: sistem terlihat rapi, tetapi keadilan dan pelayanan tetap bocor.

Pada akhirnya, pencegahan korupsi bukan soal skor, melainkan soal keberanian. Dan keberanian itulah yang kini sedang diuji di Maluku.

error: Content is protected !!