Terletak di Desa Lenggiar, Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Masjid Al-Mukarromah berdiri sebagai masjid tertua di wilayah Maluku Tenggara. Didirikan pada tahun 1536 Masehi, masjid ini menjadi saksi bisu penyebaran Islam di Kepulauan Kei dan memainkan peran penting dalam sejarah serta budaya masyarakat setempat. Lebih dari sekadar tempat ibadah, masjid ini adalah simbol persatuan adat dan spiritual yang terus hidup hingga kini.
Sejarah Pendirian dan Awal Islam di Kei Besar
Masjid Al-Mukarromah didirikan pada masa pemerintahan Larat Matdoan, Raja Langgiar Fer dari Kerajaan Langgiar, yang pada saat itu menguasai seluruh Pulau Kei Besar. Pendirian masjid ini menandai puncak penyebaran Islam di wilayah tersebut, meskipun Islam diperkirakan telah masuk sejak tahun 1295 M melalui kedatangan anak-anak Sultan Isa dari Basrah, yang bermukim di Pulau Luang. Dengan imam pertamanya, Tamaslu Seknun, masjid ini menjadi pusat kegiatan keagamaan yang memengaruhi komunitas sekitar.
Pada abad ke-16, Masjid Al-Mukarromah menjadi basis utama dakwah Islam di Kepulauan Kei. Pengaruhnya meluas hingga ke pulau-pulau lain di Maluku Tenggara, ditandai dengan berdirinya masjid-masjid lain seperti Masjid al-Fatihah di Desa Fer dan Masjid Tahayad di Pulau Tayando. Masjid ini menjadi tonggak penting dalam sejarah Islam di wilayah timur Indonesia, yang disebarkan melalui jalur perdagangan dan interaksi dengan pedagang asing.
Arsitektur Masjid Al-Mukarromah
Masjid Al-Mukarromah memiliki arsitektur sederhana, sebagaimana lazimnya masjid-masjid kuno di Nusantara. Luas area masjid ini mencapai 40 x 25 m², dengan bangunan induk berukuran 15 x 20 m². Sebelum renovasi pada tahun 1989, atap masjid ini berbentuk tumpang berlapis-lapis, mirip dengan Masjid Demak, dengan struktur persegi meruncing yang ditutup daun rumbia, serupa dengan masjid-masjid kuno di Maluku Utara seperti di Ternate dan Tidore. Bagian atas atap memiliki tiang mustaka dengan batu berinskripsi bertuliskan “La ilaha illallah Muhammadur Rasulullah”, yang konon ditulis oleh Datuk Abdur Rabbi. Sayangnya, batu tersebut kini terbengkalai di lantai masjid.
Sejak zaman Raja Baluddin, masjid ini telah dipugar dengan fondasi dan dinding asli yang terbuat dari campuran pasir, batu gunung, dan batu karang laut. Batu karang dibakar dan dihaluskan menjadi kapur, yang memiliki kekuatan setara semen, serta dicampur dengan tumbuhan parasit untuk mencegah lumut. Ketebalan dinding masjid mencapai 74 cm, menjadikannya sangat kokoh hingga kini, meskipun belum pernah direnovasi ulang. Warna dominan masjid adalah hijau dan putih, yang terlihat pada dinding dan pagar keliling.
Masjid ini memiliki lima pintu besar dari kayu ulin yang belum pernah diganti sejak zaman Raja Baluddin. Pintu tengah depan berukuran tinggi 2,70 m dan lebar 1,90 m, dengan bentuk cekung seperti kubah serta motif daun berhadapan di bagian atasnya. Pintu lainnya berukuran tinggi 2,50 m dan lebar 1,90 m, dengan ketebalan 5 cm. Terdapat juga enam jendela besar berukuran 1,70 x 1,70 m, terbuat dari kayu ulin, yang dirancang untuk menjaga sirkulasi udara. Awalnya jendela ditutup dengan pintu kayu, namun kini menggunakan kaca.
Bagian dalam masjid tidak memiliki serambi; seluruhnya merupakan ruang utama. Mihrab, yang menjorok ke depan, menjadi tempat imam memimpin salat, dengan mimbar kayu jati di sisi kanan yang berasal dari awal abad ke-20. Mimbar ini memiliki tiga anak tangga dan tempat duduk untuk khatib. Masjid didukung oleh empat pilar penyangga dari beton berdiameter 60 cm, yang menggantikan pilar kayu ulin setelah renovasi atap menjadi beton. Atap yang kini terbuat dari beton membuat ruangan terasa panas di siang hari, berbeda dengan atap rumbia sebelumnya.
Masjid ini dilengkapi beduk kayu nangka berukuran panjang 60 cm dan diameter 60 cm, dengan satu sisi dilapisi kulit sapi. Beduk ini diletakkan di pojok depan masjid untuk menandakan waktu salat. Tempat wudu berbentuk persegi panjang (tinggi 1,64 m, panjang 3,5 m) merupakan hasil renovasi baru, dengan pancuran besi rendah (25 cm dari lantai) yang mengharuskan pengguna jongkok. Gapura masjid, yang berada di sisi barat, berbentuk mengerucut seperti kubah, meskipun lokasinya membatasi penggunaan halaman untuk salat karena berada setelah mihrab.

Peran dalam Hukum Adat Larvul Ngabal
Masjid Al-Mukarromah bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat spiritual yang terkait erat dengan hukum adat Larvul Ngabal, sebuah tatanan adat yang mempersatukan suku-suku di Maluku Tenggara. Hukum ini menjadi pedoman hidup masyarakat Kei, dan Masjid Al-Mukarromah memainkan peran sentral dalam pengesahan simbol-simbol adat. Setiap simbol adat Larvul Ngabal harus disucikan di masjid ini, menegaskan posisinya sebagai jantung spiritual dan budaya masyarakat Kei.
Peran masjid ini dalam adat menunjukkan harmoni antara ajaran Islam dan tradisi lokal. Masyarakat Kei Besar menjadikan masjid sebagai tempat berkumpul untuk menjaga identitas budaya mereka, sekaligus memperkuat nilai-nilai kebersamaan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Warisan Sejarah dan Makna Budaya
Masjid Al-Mukarromah mencerminkan jejak awal Islam di Maluku Tenggara, yang diperkirakan masuk melalui jalur perdagangan maritim pada abad ke-13 hingga ke-15. Keberadaan masjid ini menjadi bukti bagaimana Islam diterima dan diintegrasikan ke dalam budaya lokal tanpa menghilangkan tradisi yang sudah ada. Sebagai masjid tertua di Maluku Tenggara, masjid ini juga menjadi simbol ketahanan budaya dan spiritual masyarakat Kei di tengah perubahan zaman.
Tantangan Dokumentasi dan Pelestarian
Data tentang Masjid Al-Mukarromah sebagian besar diperoleh dari wawancara dengan pengurus masjid, tokoh sejarah, serta pejabat Dinas Pariwisata dan Budaya Maluku Tenggara, didukung oleh dokumen sejarah dan penelitian terbatas. Namun, informasi mengenai kondisi fisik masjid saat ini masih minim, dan tidak banyak dokumentasi arkeologi yang tersedia secara publik. Hal ini menjadi tantangan dalam upaya pelestarian dan pengenalan masjid ini sebagai warisan sejarah yang penting.
Kesimpulan
Masjid Al-Mukarromah di Pulau Kei Besar adalah monumen hidup yang menyimpan sejarah panjang penyebaran Islam di Maluku Tenggara. Didirikan pada tahun 1536, masjid ini tidak hanya menjadi pusat dakwah, tetapi juga simbol persatuan melalui hukum adat Larvul Ngabal. Keberadaannya mengajarkan harmoni antara agama dan budaya, sekaligus menjadi pengingat akan kekayaan sejarah Kepulauan Kei. Untuk menjaga warisan ini, diperlukan upaya pelestarian yang lebih intensif agar generasi mendatang dapat terus belajar dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.