Pentingkah Toleransi Beragama? Sebuah Kritik Tajam terhadap Realitas Intoleransi di Indonesia

Share:

Toleransi beragama di Indonesia bukan sekadar jargon kosong yang terpampang di spanduk pemerintahan atau wacana tahunan saat Hari Raya. Ia adalah pilar fundamental yang menentukan apakah bangsa ini mampu bertahan sebagai entitas yang beragam atau tercerai-berai oleh konflik sektarian. Kasus pembubaran paksa retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, pada 27 Juni 2025, adalah tamparan keras bagi klaim Indonesia sebagai negara yang menjunjung kebhinekaan. Peristiwa ini, di mana sekelompok warga merusak vila pribadi yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, bukan sekadar insiden lokal, tetapi cerminan kegagalan sistemik dalam menegakkan toleransi beragama.

Pertanyaannya jelas: pentingkah toleransi beragama? Jawabannya bukan hanya “penting”, tetapi mutlak diperlukan—dan kita sedang gagal mewujudkannya. Lebih jauh, sikap pemerintah Indonesia, khususnya Presiden, dalam isu toleransi beragama di dalam negeri dibandingkan dengan dukungan vokal terhadap Palestina atas dasar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menunjukkan kontradiksi yang mencolok, yang patut dikritik secara tajam.

Toleransi Beragama: Fondasi Konstitusi atau Sekadar Retorika?

Indonesia, dengan Pancasila dan Pasal 28E serta 29 UUD 1945, secara tegas menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Namun, realitas di lapangan sering kali bertolak belakang. Kasus Sukabumi hanyalah satu dari banyak kejadian serupa. Setara Institute mencatat 47 pelanggaran kebebasan beragama di Jawa Barat pada 2023, menjadikannya salah satu provinsi paling intoleran di Indonesia. Dari pembubaran ibadah hingga penolakan pendirian rumah ibadah, pola ini menunjukkan bahwa kebebasan beragama sering kali hanya diakui di atas kertas. Ketika sekelompok pelajar Kristen di Sukabumi dipaksa menghentikan retreat mereka karena alasan “vila bukan tempat ibadah resmi,” kita harus bertanya: sejak kapan kebebasan beribadah diikat oleh birokrasi sempit? Sejak kapan hak konstitusional harus tunduk pada kemarahan massa?

Toleransi beragama bukan sekadar sikap “membiarkan” orang lain beribadah. Ia adalah pengakuan aktif bahwa setiap individu memiliki hak untuk mempraktikkan keyakinannya tanpa ancaman atau diskriminasi. Tanpa toleransi, fondasi demokrasi Indonesia runtuh. Bhineka Tunggal Ika bukanlah slogan kosong; ia adalah kontrak sosial yang menuntut penghormatan terhadap perbedaan. Namun, ketika aparat negara lamban merespons atau bahkan membiarkan aksi intoleransi, seperti yang terjadi di Sukabumi, kontrak itu dikhianati. Tindakan sekelompok warga yang merusak properti pribadi atas nama “ketidaksesuaian izin” bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap esensi keindonesiaan.

Kegagalan Negara: Dari Kebijakan hingga Penegakan Hukum

Pemerintah, baik di tingkat lokal maupun nasional, sering kali menjadi bagian dari masalah, bukan solusi. Dalam kasus Sukabumi, meskipun kepolisian menetapkan tujuh tersangka, respons awal aparat keamanan terkesan reaktif, bukan preventif. Komnas HAM dan JISRA Indonesia dengan tepat menunjukkan bahwa negara gagal mencegah aksi intoleransi. Jawa Barat, dengan indeks kerukunan beragama 73,43 (di bawah rata-rata nasional 76,47 pada 2024), adalah bukti bahwa kebijakan pemerintah daerah sering kali tidak cukup tegas dalam menangani isu ini. Lebih buruk lagi, sikap diam Presiden dan Menteri Agama atas kasus Sukabumi menunjukkan kurangnya komitmen politik untuk menegakkan toleransi, sebuah kontradiksi yang mencolok dengan sikap vokal pemerintah dalam mendukung Palestina.

Negara juga gagal dalam pendidikan dan dialog antarumat. Alasan yang sering muncul dalam kasus seperti Sukabumi—ketidaknyamanan warga terhadap kegiatan keagamaan tertentu—menunjukkan adanya miskomunikasi dan prasangka yang mengakar. Mengapa dialog antarwarga tidak digalakkan sebelum konflik meletus? Mengapa pendidikan toleransi di sekolah dan masyarakat masih minim? Pemerintah, dengan segala sumber dayanya, seharusnya menjadi motor penggerak kerukunan, bukan sekadar penutup luka setelah konflik terjadi. Bantuan Rp100 juta dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk perbaikan vila di Sukabumi adalah langkah positif, tetapi ini hanyalah solusi jangka pendek. Yang dibutuhkan adalah perubahan sistemik: kurikulum pendidikan yang menanamkan toleransi, penegakan hukum yang tegas, dan keberanian politik untuk menghadapi kelompok-kelompok intoleran.

Intoleransi: Ancaman bagi Stabilitas Sosial

Kasus Sukabumi bukan hanya soal sekelompok pelajar yang terganggu ibadahnya. Ini adalah peringatan bahwa intoleransi beragama dapat merobek jaringan sosial masyarakat. Ketika pelajar—generasi masa depan—menjadi korban aksi intoleransi, kita sedang menanam benih ketakutan dan perpecahan. Bayangkan dampak psikologis pada pelajar-pelajar tersebut: trauma, ketidakpercayaan terhadap keadilan, dan mungkin kebencian terhadap kelompok lain. Ini bukanlah warisan yang layak untuk masa depan Indonesia.

Lebih jauh, intoleransi beragama mengancam stabilitas nasional. Indonesia adalah negara dengan lebih dari 17.000 pulau dan ratusan suku serta agama. Tanpa toleransi, konflik horizontal dapat dengan mudah meletus, seperti yang pernah terjadi di Ambon atau Poso. Data dari Setara Institute menunjukkan bahwa pelanggaran kebebasan beragama tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng citra Indonesia di mata dunia. Dalam konteks global, di mana isu toleransi menjadi sorotan, kasus seperti Sukabumi membuat Indonesia tampak mundur dalam hal hak asasi manusia.

Belajar Toleransi Beragama dari Maluku: Dari “Ambon Pahite” ke Teladan Kerukunan

Maluku, khususnya Ambon, adalah bukti nyata bahwa toleransi beragama dapat dibangun kembali meski setelah luka konflik yang dalam. Pada 19 Januari 1999, Ambon yang dikenal sebagai “Ambon Manise” karena keramahan dan toleransi penduduknya, berubah menjadi “Ambon Pahite” akibat kerusuhan komunal antara kelompok Kristen dan Muslim. Konflik ini, yang berlangsung hingga beberapa tahun, menewaskan sekitar 10.000 jiwa dan menghancurkan ribuan properti, menjadikannya salah satu konflik agama terparah dalam sejarah Indonesia kontemporer. Namun, dari puing-puing kehancuran, Ambon bangkit menjadi teladan toleransi.

Keberhasilan Ambon tidak lepas dari peran komunitas agama yang proaktif. Gereja Protestan Maluku (GPM) dan tokoh-tokoh Muslim seperti Thamrin Ely dan Hasbullah Toisuta, bersama organisasi lintas agama seperti Lembaga Antar-Iman Maluku (LAIM), bekerja keras sejak awal konflik untuk merajut perdamaian. Contoh nyata adalah kolaborasi antara Jemaat GPM Rehoboth dan komunitas Muslim di Talake dan Waringin, yang pernah menjadi wilayah perbatasan konflik. Kini, mereka saling mendukung: jemaat GPM menyumbang sapi untuk Hari Raya Kurban, sementara warga Muslim membantu membersihkan gereja saat perayaan Kristen. Penelitian fenomenologi di Ambon juga menunjukkan bahwa pemahaman agama yang mendalam berkorelasi positif dengan tingkat toleransi, membuktikan bahwa pendidikan agama yang moderat dapat mencegah ekstremisme.

Ambon menawarkan pelajaran berharga: toleransi bukan sekadar wacana, tetapi aksi nyata. Dialog praktikal, seperti kegiatan lintas agama dan inisiatif “Peace Provocateurs” yang dipimpin tokoh seperti Pdt. Jacky Manuputty, menunjukkan bahwa kerukunan dapat dibangun melalui interaksi sehari-hari. Komnas HAM bahkan mengapresiasi Ambon sebagai “best practice” toleransi beragama, dengan kota ini dinobatkan sebagai salah satu kota paling toleran di Indonesia oleh Setara Institute. Pelajaran dari Ambon jelas: meski trauma konflik membutuhkan waktu puluhan tahun untuk sembuh, toleransi dapat dipupuk melalui kerja sama lintas agama, pendidikan, dan keberanian untuk menghadapi masa lalu.

Kontradiksi Dukungan Palestina atas Pelanggaran HAM dan Kebisuan pada Intoleransi Dalam Negeri

Dukungan Indonesia terhadap Palestina, yang konsisten sejak kemerdekaan, memang patut diapresiasi sebagai respons terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di wilayah tersebut. Presiden Prabowo Subianto, misalnya, telah menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung kemerdekaan Palestina, termasuk melalui bantuan kemanusiaan seperti tenaga medis di Gaza dan Rafah, serta menyerukan solusi dua negara (two-state solution) di berbagai forum internasional. Dukungan ini didasarkan pada pelanggaran HAM yang nyata, seperti pendudukan wilayah Palestina, pengusiran warga, dan kekerasan sistematis oleh Israel, yang telah dikecam oleh berbagai organisasi internasional. Palestina juga memiliki sejarah panjang mendukung Indonesia, bahkan sebelum proklamasi 1945, ketika Mufti Besar Palestina Syekh Muhammad Amin Al-Husaini mengakui kemerdekaan Indonesia secara de facto pada 6 September 1944 melalui siaran Radio Berlin. Bantuan materi dari saudagar Palestina Muhammad Ali Taher, yang menyerahkan seluruh kekayaannya untuk perjuangan kemerdekaan Indonesia, semakin memperkuat ikatan historis ini.

Dukungan Indonesia terhadap Palestina berpijak pada prinsip konstitusional anti-penjajahan, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, serta solidaritas kemanusiaan terhadap pelanggaran HAM yang dialami rakyat Palestina. Duta Besar Palestina Zuhair Al-Shun menegaskan bahwa bantuan harus berlandaskan kemanusiaan, bukan hanya faktor lain, dan Indonesia telah menunjukkan komitmen ini melalui bantuan nyata dan diplomasi internasional. Namun, narasi ini menjadi ironis ketika dibandingkan dengan kebisuan pemerintah terhadap pelanggaran HAM di dalam negeri, khususnya dalam kasus intoleransi beragama seperti di Sukabumi. Presiden Prabowo aktif menyuarakan kecaman terhadap pelanggaran HAM di Palestina, tetapi tidak ada pernyataan resmi atau tindakan konkret dari Istana terkait pembubaran retreat pelajar Kristen di Sukabumi. Kebisuan ini mencerminkan inkonsistensi yang mencolok: pemerintah berkoar-koar tentang keadilan dan HAM di panggung dunia, tetapi gagal menangani pelanggaran serupa di dalam negeri, terutama terhadap minoritas agama.

Kontradiksi ini memperkuat persepsi bahwa isu Palestina dimanfaatkan sebagai alat politik untuk memperkuat legitimasi di kalangan mayoritas, sementara isu toleransi dalam negeri, yang sering melibatkan minoritas, diabaikan karena dianggap kurang “populer” secara politik. Padahal, baik pelanggaran HAM di Palestina maupun intoleransi di Sukabumi adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar kemanusiaan dan keadilan. Jika Indonesia serius menentang pelanggaran HAM di Palestina, maka sikap yang sama harus diterapkan di dalam negeri, dengan menindak tegas pelaku intoleransi dan melindungi hak konstitusional setiap warga untuk beragama.

Tantangan Menuju Toleransi Sejati

Membangun toleransi beragama bukanlah tugas mudah, tetapi juga bukan utopia. Ini membutuhkan keberanian dari semua pihak: pemerintah, masyarakat, dan tokoh agama. Pertama, pemerintah harus menghapus regulasi yang ambigu, seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah, yang sering disalahgunakan untuk membatasi kebebasan beragama. Kedua, tokoh agama harus aktif mempromosikan dialog antarumat, bukan hanya di mimbar, tetapi juga di tengah masyarakat. Ketiga, masyarakat perlu dilibatkan dalam inisiatif seperti mediasi dan pendidikan multikultural untuk mengurangi prasangka.

Kasus Sukabumi menunjukkan perlunya pendekatan proaktif. Ketua RT setempat mengklaim sudah menegur penyelenggara retreat sebelumnya, tetapi teguran itu tidak menghasilkan solusi, melainkan memicu konflik. Mengapa tidak ada mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat dan aparat setempat? Mengapa warga merasa perlu mengambil hukum ke tangan mereka sendiri? Ini menunjukkan kegagalan komunikasi yang seharusnya bisa dicegah dengan dialog yang inklusif, seperti yang telah berhasil dilakukan di Ambon.

Kesimpulan: Toleransi adalah Keharusan, Bukan Pilihan

Pentingkah toleransi beragama? Pertanyaan ini seharusnya tidak perlu diajukan di negara yang mengklaim Bhineka Tunggal Ika sebagai jati dirinya. Toleransi beragama bukan sekadar penting; ia adalah keharusan untuk menjaga keutuhan bangsa. Kasus Sukabumi adalah cermin buruk dari realitas yang kita hadapi: sebuah masyarakat yang masih bergulat dengan prasangka, sebuah pemerintahan yang lamban bertindak, dan sebuah sistem yang gagal melindungi hak-hak dasar warganya. Kontradiksi antara dukungan vokal terhadap Palestina atas dasar pelanggaran HAM dan kebisuan terhadap intoleransi dalam negeri, seperti yang ditunjukkan oleh sikap Presiden, adalah bukti nyata dari inkonsistensi ini. Jika Indonesia menentang pelanggaran HAM di Palestina, maka sikap yang sama harus diterapkan di dalam negeri, dengan menindak tegas pelaku intoleransi seperti di Sukabumi dan melindungi hak konstitusional setiap warga.

Kisah Ambon memberikan harapan. Dari “lapangan berdarah” menjadi kota teladan toleransi, Ambon membuktikan bahwa luka konflik agama dapat disembuhkan melalui kerja keras, dialog, dan komitmen bersama. Jika kita terus membiarkan intoleransi tumbuh, kita bukan hanya kehilangan vila di Sukabumi, tetapi juga kehilangan esensi Indonesia sebagai bangsa yang beragam namun bersatu. Sekarang adalah waktunya untuk bertindak. Penegakan hukum yang tegas, pendidikan toleransi yang masif, dan dialog antarumat yang inklusif harus menjadi prioritas. Indonesia harus memilih: menjadi teladan toleransi seperti Ambon kini, atau tenggelam dalam perpecahan. Pilihan itu ada di tangan kita semua—dan waktu untuk memilih semakin sempit.


“Toleransi beragama adalah cermin kebesaran hati, di mana perbedaan keyakinan menjadi warna indah dalam harmoni kehidupan bersama.”

JEJAK MALUKU

Share:
error: Content is protected !!