Setiap kali mutu pendidikan di Maluku dipersoalkan, satu alasan klasik yang langsung disebut adalah ketimpangan distribusi guru. Kalimat itu sudah menjadi semacam “mantra resmi” yang diulang-ulang oleh pejabat Dinas Pendidikan dan para pengamat, seolah-olah masalahnya sudah jelas, tinggal dibereskan. Tapi faktanya? Sudah bertahun-tahun masalah ini tetap di tempat, bahkan memburuk di sejumlah wilayah kepulauan.
Pertanyaannya kini: apa sebenarnya yang sudah dilakukan dalam kerangka distribusi ini? Apakah benar program distribusi guru pernah dijalankan secara sistematis, atau jangan-jangan hanya menjadi jargon yang tak pernah menyentuh akar persoalan?
Minim Data, Minim Arah
Masalah paling mendasar justru bermula dari hal yang paling sederhana: kita tidak pernah benar-benar tahu, guru apa yang kurang, dan di mana. Apakah kita kekurangan guru IPA di pegunungan Seram, atau guru Bahasa Inggris di pulau-pulau kecil Kei? Tidak ada peta kebutuhan yang bisa diakses publik. Tidak ada dashboard informasi yang menunjukkan sebaran guru aktif, bidang studi mereka, dan kebutuhan real-nya di tiap wilayah.
Kalau pun ada data, biasanya hanya numpang lewat dalam laporan tahunan. Tidak pernah menjadi dasar pengambilan keputusan. Padahal, tanpa data yang jelas dan terus diperbarui, bagaimana mungkin merancang distribusi yang adil dan strategis?
Dinas Pendidikan yang Gagal Merencanakan
Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota lebih sering bekerja berdasarkan “tradisi mutasi,” bukan berdasarkan kebutuhan pendidikan. Guru-guru ditempatkan karena alasan kedekatan atau sosial, bukan berdasarkan analisis rasio guru-murid atau kekurangan bidang studi. Di beberapa sekolah bisa ada tiga guru Matematika, tapi tidak satu pun guru Seni Budaya. Bahkan, ada sekolah dasar yang hanya memiliki dua guru untuk seluruh kelas 1 hingga 6, dengan kepala sekolah merangkap mengajar lima mata pelajaran.
Di sisi lain, daerah pusat kota memiliki kelebihan guru dan staf. Kesenjangan ini menciptakan jurang mutu pendidikan antarwilayah yang makin lebar. Lalu, bagaimana mungkin bicara tentang “merdeka belajar” jika akses terhadap guru saja belum merdeka?
Insentif Guru: Sekadar Tambalan, Bukan Strategi
Skema insentif untuk guru di daerah terpencil sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah pusat sudah memperkenalkan tunjangan khusus untuk guru yang mengajar di wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan). Namun, di Maluku, implementasinya compang-camping. Guru sering tidak tahu kapan tunjangan cair, dan tidak sedikit yang akhirnya meninggalkan penempatan karena frustrasi dengan sistem yang semrawut.
Jumlah insentif yang diterima pun sering tidak sepadan dengan tantangan lapangan. Guru di Pulau Larat atau Pulau Fordata, misalnya, harus menyeberang dengan perahu kayu bermesin tempel, menanggung risiko cuaca ekstrem, mengajar di ruang kelas seadanya, dan tetap digaji setara guru yang mengajar di pusat kota.
Bandingkan dengan tenaga medis. Dokter umum yang ditugaskan di puskesmas terpencil bisa mendapatkan insentif hingga Rp20 juta per bulan, plus tunjangan rumah dinas, kendaraan operasional, bahkan kadang pengawalan khusus. Ada pula jalur khusus untuk pengangkatan dan pengembangan karier, termasuk beasiswa spesialis.
Sementara guru? Insentif Rp500 ribu – Rp1 juta per bulan pun harus dilalui dengan prosedur birokratis panjang dan ketidakpastian pembayaran. Tidak ada jaminan perlindungan. Tidak ada jalur karier khusus bagi mereka yang bertugas di wilayah sulit. Jauh panggang dari api jika bicara pemerataan kualitas pendidikan.
Data yang Mengkhawatirkan
Beberapa data menunjukkan betapa seriusnya krisis pendidikan di Maluku:
- Kekurangan Guru: Maluku masih kekurangan sekitar 3.000 guru PNS, terutama di daerah-daerah terpencil seperti Seram Bagian Timur dan Kepulauan Aru.
- Kualifikasi Akademik: Dari sekitar 32.000 guru di Maluku, 16.000 diantaranya belum memiliki gelar sarjana (S1), yang merupakan syarat minimal sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Sertifikasi Profesional: Hingga tahun 2022, hanya 1.902 guru di Maluku yang telah bersertifikasi, sementara lebih dari 2.400 lainnya belum. Sertifikasi ini penting sebagai standar profesional dalam kegiatan belajar mengajar.
- Mutu Pendidikan: Secara nasional, mutu dan kualitas pendidikan Maluku terendah nomor empat dari 38 provinsi di Indonesia.
Usulan: Waktu untuk Tindakan Nyata
Jika pemerintah daerah serius ingin memperbaiki mutu pendidikan, maka langkah pertama adalah meninggalkan retorika dan membangun sistem yang bekerja. Beberapa usulan berikut bisa menjadi pijakan:
- Bangun Peta Kebutuhan Guru secara Digital dan Terbuka
Buat platform terbuka berbasis peta, yang menunjukkan jumlah guru per sekolah, bidang studi, dan rasio guru-murid real time. Ini akan menjadi alat bantu manajemen yang transparan dan bisa dimanfaatkan oleh publik dan pembuat kebijakan. - Skema Insentif yang Adil dan Pasti
Tiru model insentif dokter, buat skema khusus bagi guru di wilayah kepulauan. Sertakan tunjangan transportasi, komunikasi, dan bonus tahunan berbasis kinerja serta masa tinggal. - Karier Khusus Guru 3T
Buat jalur karier khusus bagi guru yang bertugas di wilayah sulit: akselerasi pengangkatan PNS/ASN, pelatihan rutin, serta prioritas beasiswa untuk lanjut studi. - Kebijakan Rotasi dan Relawan Nasional Pendidikan
Libatkan lulusan kampus pendidikan dalam program relawan nasional (mirip KKN atau PPG Mengajar), dengan sistem rotasi dan pengawasan mutu oleh Dinas Pendidikan dan universitas lokal.
Tunjangan Sertifikasi Guru: Mengapa Tidak Dibayar Per Bulan?
Salah satu ironi besar dalam dunia pendidikan di Indonesia adalah perbedaan sistem pembayaran tunjangan antara guru dan dosen. Padahal, secara prinsip, keduanya menjalani proses sertifikasi profesi yang diatur oleh negara dan sama-sama bertujuan meningkatkan mutu layanan pendidikan. Namun, perlakuannya sungguh timpang.
Tunjangan Sertifikasi Dosen: Dibayar Bulanan dan Pasti
Dosen yang sudah bersertifikat akan langsung mendapatkan tunjangan profesi setiap bulan. Sistem pembayarannya disalurkan langsung melalui Ditjen Dikti (Kemdikbudristek), dengan kontrol administratif dari kampus masing-masing. Bahkan, beberapa dosen menerima tunjangan ini bersama gaji pokok mereka secara otomatis setiap awal bulan.
Tunjangan Sertifikasi Guru: Triwulan, Tergantung Verifikasi Daerah
Sebaliknya, guru harus menunggu pencairan secara triwulan atau bahkan lebih lama. Prosesnya rumit dan melibatkan banyak lapisan:
- Data harus diverifikasi oleh sekolah, dinas kabupaten/kota, lalu diverifikasi ulang di tingkat provinsi.
- Proses tergantung pada kecepatan dan ketelitian operator sekolah serta pejabat dinas setempat.
- Jika ada kesalahan data (jumlah jam mengajar kurang, absen tidak lengkap, atau mutasi belum tercatat), tunjangan bisa ditunda atau tidak cair sama sekali.
Mengapa Bisa Beda?
Beberapa alasan teknis dan birokratis yang sering disebut antara lain:
- Sumber Anggaran Berbeda:
- Tunjangan dosen dibayar melalui anggaran pusat langsung (APBN Kementerian).
- Tunjangan guru PNS dibayar dari Dana Transfer ke Daerah (DAK Nonfisik), sehingga pengelolaannya ada di bawah Pemda.
- Desentralisasi Pendidikan Dasar:
- Guru berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah.
- Maka urusan teknis dan keuangan bergantung pada kapasitas dan niat baik pemerintah daerah masing-masing.
- Birokrasi Ganda dan Sistem Manual:
- Belum adanya integrasi sistem data guru secara nasional yang mutakhir dan real-time.
- Banyak guru masih menghadapi keterlambatan hanya karena input manual dari operator sekolah yang lambat.
Dampaknya: Ketidakadilan Struktural
Perbedaan sistem ini bukan hanya soal teknis. Ini menciptakan ketidakadilan struktural yang melemahkan motivasi guru, terutama yang bertugas di daerah terpencil. Mereka yang sudah mengajar lebih dari 24 jam, melengkapi portofolio, menjalani supervisi berkala, dan tetap hadir di kelas—tetap harus menunggu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, untuk menerima hak mereka.
Sebaliknya, dosen yang mengajar 6–12 SKS bisa menikmati tunjangan rutin tanpa kendala berarti. Perbedaan ini menciptakan persepsi bahwa profesi guru dianggap “kelas dua” dalam sistem pendidikan nasional, padahal mereka adalah fondasi utama.
Usulan Tambahan untuk Pemerintah Pusat dan Daerah
- Samakan Pola Pembayaran
Pemerintah pusat perlu mengintervensi untuk menyamakan sistem pembayaran tunjangan guru dengan dosen. Jika dosen bisa mendapat tunjangan bulanan, maka guru pun pantas mendapat hak yang sama. - Alihkan Pengelolaan ke Pusat
Jika daerah tidak mampu mengelola dengan baik, pengelolaan tunjangan guru sebaiknya ditarik kembali ke pusat, atau melalui mekanisme langsung ke rekening guru (bypassing birokrasi dinas). - Integrasi Sistem Digitalisasi Sertifikasi
Sistem seperti Dapodik perlu disempurnakan agar terintegrasi dengan pencairan tunjangan berbasis performa, absensi, dan verifikasi daring yang cepat.
“Fit and Proper Test” untuk Kepala Dinas: Pendidikan Butuh Pemimpin yang Paham Lapangan
Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah berani dengan membuka fit and proper test atau lelang jabatan terbuka bagi posisi Kepala Dinas Pendidikan. Jangan lagi posisi strategis ini dijadikan tempat parkir bagi ASN senior yang dekat dengan kekuasaan, tetapi jauh dari realitas pendidikan di lapangan.
Proses seleksi ini harus dilakukan secara terbuka, dengan kriteria jelas dan berbasis kompetensi. Yang paling penting: beri ruang bagi para guru senior yang punya rekam jejak panjang di dunia pendidikan untuk ikut serta. Jangan batasi pada kalangan birokrat semata. Mereka yang sudah puluhan tahun mengajar di pelosok, memimpin sekolah dengan segala keterbatasan, dan memahami denyut pendidikan dari bawah, layak diberi panggung.
Kepala Dinas bukan hanya administrator, tetapi juga pemimpin perubahan. Ia harus mampu melihat masalah dengan mata jernih, mengambil keputusan berbasis data, dan berani mendorong reformasi sistem. Tanpa perubahan di pucuk pimpinan, jangan harap distribusi guru, mutu pengajaran, dan kebijakan insentif akan bergerak ke arah yang lebih baik.
Akhir Kata
Pendidikan di Maluku tidak kekurangan semangat dan dedikasi. Yang kurang adalah sistem yang berpihak dan keberanian untuk mengeksekusi kebijakan. Jika distribusi guru masih terus menjadi masalah klasik tanpa solusi konkret, maka kita hanya sedang mengulangi dosa pendidikan yang diwariskan dari tahun ke tahun—dengan anak-anak pulau kecil sebagai korban akhirnya.