Profesor yang Tidur

Share:

Profesor yang Tidur — Investigasi

Profesor
yang Tidur

Tunjangan kehormatan, janji ilmu yang terlupakan, dan krisis akademik yang tidak mau diakui

Gulir
Apabila “guru kecil” tugasnya berjalan kaki, guru besar seharusnya berlari. Jangan sampai terjadi fenomena terbalik: para profesor justru hidupnya santai, pensiun. — Pakar Pendidikan Tinggi Indonesia
~5.400 Total guru besar
di Indonesia
4.299 Mengirim dokumen
evaluasi publikasi
1.551 Lolos syarat
publikasi internasional
~3.800 Terancam penundaan
tunjangan kehormatan
01

Angka yang Menyengat

Suatu pagi di sebuah kampus negeri besar di Jawa, seorang mahasiswa doktoral duduk frustrasi di depan mejanya. Ia sudah tiga bulan menunggu umpan balik dari promotornya — seorang profesor, guru besar dengan gelar terhormat dan tunjangan kehormatan dua kali gaji pokok dari negara. Promotor itu tidak sedang melakukan riset bersama mahasiswanya. Ia sedang menghadiri rapat struktural, menjadi narasumber seminar yang tidak ada kaitannya dengan bidang keahliannya, lalu terbang ke luar kota untuk urusan birokrasi. Mahasiswa itu tidak sendirian dalam ceritanya. Dan sang promotor, sayangnya, juga tidak sendirian dalam kebiasaannya.

“Hanya sekitar 30 persen dari guru besar UGM yang aktif melakukan riset. Yang lain melakukan apa?”

— Laporan internal perguruan tinggi

Di atas kertas, Indonesia memiliki sekitar 5.400 guru besar — jabatan akademik tertinggi yang bisa diraih seorang dosen. Mereka adalah pilar yang seharusnya menopang produksi pengetahuan bangsa: menghasilkan riset, membimbing calon doktor, membangun sekolah ilmu, menjembatani dunia akademik dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Negara tidak pelit menghargai mereka. Selain gaji pokok sebagai pegawai negeri, setiap guru besar berhak atas tunjangan kehormatan sebesar dua kali gaji pokok per bulan — sebuah angka yang, bagi golongan tertinggi, bisa mencapai belasan juta rupiah setiap bulan, seumur hidup mereka berdinas.

Lalu datanglah data yang menghantam keras. Ketika Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan evaluasi berdasarkan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017, hasilnya mengejutkan: dari 5.366 guru besar yang ada, hanya 4.299 yang bahkan mau mengirimkan dokumen bukti publikasi internasional. Dan dari 4.299 itu, cuma 1.551 orang yang dinyatakan lolos memenuhi syarat. Artinya, hampir tiga perempat dari total guru besar Indonesia tidak bisa membuktikan bahwa mereka memenuhi standar produktivitas ilmiah minimum yang ditetapkan negara.

36

Hanya 36 persen guru besar yang lolos evaluasi publikasi internasional — dari mereka yang bahkan bersedia mengirimkan dokumen pun.

02

Salah Kaprah yang Berlumut

Ada sebuah persepsi yang sudah mengakar sangat dalam di dunia akademik Indonesia, dan persepsi itulah yang menjadi akar dari seluruh masalah ini: bahwa menjadi guru besar adalah tujuan akhir, bukan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Bayangkan seorang pendaki yang telah bertahun-tahun bersusah payah mendaki gunung. Ketika ia akhirnya tiba di puncak, ia berhenti. Ia memajang foto dirinya di puncak gunung, menerima ucapan selamat, lalu turun dan tidak pernah mendaki lagi.

Itulah yang terjadi di banyak kampus Indonesia: orang-orang yang tadinya aktif meneliti, menulis, dan berdebat dalam forum ilmiah tiba-tiba berhenti begitu mereka meraih gelar tertinggi itu. Padahal logikanya seharusnya terbalik. Jabatan guru besar — dalam sistem akademik yang sehat — adalah momen di mana seseorang akhirnya memiliki otoritas penuh: menyusun agenda riset sendiri, memimpin kelompok penelitian, membimbing mahasiswa di semua jenjang, mengajukan pendanaan riset besar, dan berbicara dengan bobot di forum ilmiah nasional maupun internasional.

Tetapi di Indonesia, trofi itulah yang diburu, bukan tanggung jawab yang mengikutinya.

03

Mengejar Jabatan, Bukan Ilmu

Data berbicara lebih keras dari sekadar anekdot. Hampir 70 sampai 90 persen dari ratusan ribu dosen di Indonesia ternyata bermimpi untuk menduduki jabatan struktural — bukan jabatan akademik. Bukan Guru Besar Ahli Ekologi atau Profesor Ilmu Politik, melainkan Ketua/Kepala Jurusan, Wakil Dekan, Dekan, Wakil Rektor, Rektor. Bahkan lebih dari 53 persen dosen di sejumlah universitas memegang jabatan struktural secara bersamaan dengan jabatan akademisnya.

“Jabatan struktural memberikan apa yang jabatan akademik tidak bisa berikan secara instan: kekuasaan anggaran, jaringan birokrasi, dan akses ke keputusan institusional.”

Di negara yang budayanya masih sangat menghormati hirarki birokratis, menjadi “Dekan” atau “Rektor” sering kali terasa lebih bergengsi daripada menjadi ilmuwan paling produktif di bidangnya. Akibatnya, energi yang seharusnya mengalir ke laboratorium, ke penulisan jurnal, ke bimbingan mahasiswa, malah tersedot ke ruang rapat, ke protokol upacara, ke lobi-lobi kepentingan institusional.

Dan ketika seseorang sudah menjadi guru besar sekaligus pejabat struktural, tidak ada yang berani atau bersedia menegurnya soal produktivitas akademik. Hierarki yang sama yang memberinya kekuasaan menjadi perisai yang melindunginya dari akuntabilitas.

✦ ✦ ✦
04

Empat Wajah Profesor Indonesia

Para pengamat pendidikan tinggi mendeskripsikan empat tipologi guru besar yang hidup berdampingan di kampus-kampus kita hari ini:

Tipe I — Ideal

Profesor Sejati

Puluhan hingga ratusan publikasi di jurnal bereputasi internasional, konsisten dengan bidang keahlian, aktif membimbing mahasiswa doktoral, dan karya mereka dikutip oleh ilmuwan di seluruh dunia. Mereka memahami bahwa gelar guru besar adalah awal — dan mereka terus berlari bahkan setelah semua orang berhenti memandang.

Tipe II — Birokratis

Profesor Pejabat

Meraih gelar melalui proses yang sah, tetapi setelah itu energi sepenuhnya tersedot ke jabatan struktural. Hadir di seminar sebagai keynote speaker, tanda tangan di surat-surat keputusan, muncul di media sebagai representasi institusi. Kontribusi akademik minimal, tetapi kekuasaan nyata di dalam mekanisme kampus.

Tipe III — Paling Kritis

Profesor “Pensiun Dini”

Setelah meraih gelar, praktis berhenti. Tidak ada publikasi baru yang berarti, tidak ada riset yang berjalan, tidak ada mahasiswa doktoral yang serius dibimbing. Hadir secara fisik, mengajar beberapa mata kuliah secara rutinitas, dan menerima tunjangan kehormatan dari negara setiap bulan. Tidak lebih dari itu.

Tipe IV — Paradoks Baru

Profesor Emeritus

Resmi pensiun dari PTN, lalu “dihidupkan kembali” oleh PTS — diatur dalam Permendiktisaintek No. 52/2025, boleh mengajar hingga usia 75 tahun. Niatnya mulia: mentransfer keahlian langka ke kampus swasta yang kekurangan guru besar. Namun di lapangan, tak sedikit yang direkrut bukan karena rekam jejak akademiknya, melainkan karena namanya cukup besar untuk mendongkrak nilai akreditasi. Gelar “Emeritus” menjadi aksesori institusional — bukan jaminan kontribusi nyata. Ironi terdalam: profesor yang di PTN sudah tidak produktif, kini diberi panggung baru di PTS tanpa mekanisme evaluasi yang lebih ketat.

05

Sistem yang Membentuk Perilaku

Akan tidak adil untuk menyalahkan individu semata tanpa melihat sistem yang membentuk insentif tersebut. Ekosistem akademik Indonesia selama puluhan tahun memang tidak dirancang untuk mendorong produktivitas riset sebagai prioritas utama. Ada empat akar struktural yang saling menopang dan memperparah satu sama lain.

Pertama, infrastruktur riset yang lemah. Dana riset perguruan tinggi Indonesia secara historis sangat kecil dibanding negara-negara yang serius membangun ekonomi berbasis pengetahuan. Seorang profesor yang ingin meneliti sering kali harus berebut dana terbatas melalui proses administratif yang melelahkan, dengan hasil yang tidak selalu sepadan dengan usaha yang dikeluarkan.

Kedua, ekosistem mahasiswa yang tidak terintegrasi. Di universitas-universitas kelas dunia, mahasiswa pascasarjana adalah perpanjangan tangan riset profesor — mereka bekerja dalam satu agenda riset besar, didanai oleh grant yang diraih sang profesor. Di Indonesia, mahasiswa umumnya mencari topik penelitian mereka sendiri, terpisah dari agenda riset dosen pembimbing. Profesor Indonesia tidak memiliki “pasukan riset” — mereka berjalan sendiri, dan itu melelahkan secara akademik.

Ketiga, sistem evaluasi yang tidak ketat. Sebelum Permenristekdikti No. 20/2017, hampir tidak ada mekanisme formal yang menghubungkan tunjangan kehormatan dengan produktivitas ilmiah yang terukur. Negara membayar tanpa menuntut pertanggungjawaban, dan itu menciptakan moral hazard yang sangat besar.

Keempat, distorsi dalam proses pengangkatan. Mencuat berbagai kontroversi tentang jalur “akselerasi” atau “jalan pintas” menuju jabatan guru besar tanpa rekam jejak penelitian yang substansial. Intervensi politik, uang, dan koneksi institusional mewarnai proses yang seharusnya murni berlandaskan merit ilmiah. Ketika jabatan guru besar bisa diraih tanpa melewati jalan panjang riset yang sesungguhnya, jangan heran jika pemegangnya tidak memiliki etos ilmuwan.

06

Dampak yang Diam-diam Menghancurkan

Kualitas pendidikan doktoral yang merosot

Mahasiswa S3 yang dibimbing oleh profesor yang tidak aktif meneliti adalah mahasiswa yang ditinggalkan. Mereka tidak mendapat paparan terhadap cara berpikir ilmiah yang terus diperbarui, tidak diikutsertakan dalam jaringan penelitian internasional, dan tidak dibimbing oleh seseorang yang benar-benar hidup di garis depan pengembangan ilmunya.

Ekosistem riset yang tidak tumbuh

Riset bukan kerja soliter — ia adalah ekosistem. Seorang profesor yang aktif menarik mahasiswa, dana, kolaborator, dan perhatian ke bidang studinya. Ia membangun “sekolah ilmu” yang terus regenerasi. Ketika profesor-profesor diam, ekosistem itu tidak terbentuk, dan Indonesia terus bergantung pada impor ide dari luar.

Sinyal yang salah bagi generasi berikutnya

Ketika dosen muda melihat bahwa guru besar yang tidak produktif tetap aman, tetap dihormati, dan tetap menerima tunjangan, mereka belajar bahwa produktivitas bukan prasyarat untuk sukses akademik. Ilmu menjadi instrumen karier, bukan panggilan.

Posisi Indonesia di peta ilmu pengetahuan dunia yang lemah

Dengan rasio peneliti per satu juta penduduk yang jauh di bawah standar negara-negara maju, dan kontribusi Indonesia dalam sitasi ilmiah global yang masih sangat kecil, Indonesia terus kehilangan kompetisi dalam ekonomi berbasis pengetahuan. Ini bukan nasib — ini adalah konsekuensi dari sistem yang salah mengalokasikan penghargaannya.

07

Apa yang Seharusnya Terjadi?

Tidak ada solusi tunggal untuk masalah yang berakarnya begitu dalam. Tetapi arah perubahan yang bermakna setidaknya harus mencakup:

  1. Reformasi insentif secara menyeluruh

    Tunjangan kehormatan yang bersifat performatif — terkait output yang terukur dan bermakna, bukan sekadar daftar artikel. Evaluasi harus lebih luas: dampak riset, kontribusi kebijakan, kualitas bimbingan mahasiswa doktoral, dan transfer pengetahuan ke masyarakat.

  2. Pisahkan jalur akademik dan struktural secara tegas

    Seorang guru besar yang menjadi dekan atau rektor harus memilih: apakah ia menjalankan fungsi manajerial atau fungsi akademik. Merangkap keduanya secara penuh hanya melahirkan half-measures di kedua bidang.

  3. Bangun ekosistem riset berbasis kelompok

    Dorong pembentukan research group di mana profesor memimpin agenda dan anggaran riset bersama mahasiswanya. Integrasikan beasiswa mahasiswa pascasarjana ke dalam grant riset profesor — sehingga kepentingan mereka benar-benar terikat.

  4. Transparansi publik tentang rekam jejak akademik

    Publikasikan secara terbuka data produktivitas ilmiah semua guru besar yang menerima tunjangan dari negara. Masyarakat yang membayar pajak untuk tunjangan itu berhak tahu siapa yang benar-benar berkontribusi.

  5. Reformasi proses pengangkatan guru besar

    Eliminasi jalur akselerasi yang tidak berlandaskan merit ilmiah sejati. Libatkan reviewer eksternal internasional dalam proses evaluasi kenaikan jabatan, untuk meminimalkan intervensi jaringan internal yang korup.

  6. Ubah narasi budaya

    Kampus perlu secara aktif membangun dan merayakan budaya di mana ilmuwan yang produktif adalah pahlawan. Penghargaan institusional harus mencerminkan nilai ini — bukan sekadar menghargai mereka yang pandai bernavigasi dalam hierarki struktural.

Data & Regulasi Kunci
  • ~5.400 guru besarKurang dari 2% dari total dosen di Indonesia
  • Hanya ~36% lolosEvaluasi publikasi internasional Kemristekdikti
  • 2× gaji pokokBesaran tunjangan kehormatan per bulan
  • Permenristekdikti 20/2017Dasar hukum syarat tunjangan berbasis publikasi
  • Min. 3 jurnal internasionalAtau 1 jurnal bereputasi per 3 tahun
  • Evaluasi setiap 3 tahunDilakukan oleh Kemendikbudristek
Perspektif Global

Indonesia vs Standar Dunia

Ketika dibandingkan dengan negara-negara yang memiliki ekosistem riset matang, kesenjangan Indonesia bukan hanya kuantitatif — melainkan struktural.

Jumlah peneliti per 1 juta penduduk (OECD / UNESCO)
Korea Selatan
8.714
Jepang
5.331
Amerika Serikat
4.412
Malaysia
2.394
Thailand
1.243
Indonesia
~216

Indonesia memiliki sekitar 216 peneliti per satu juta penduduk — jauh di bawah Malaysia (2.394) dan Korea Selatan (8.714). Ini bukan sekadar soal anggaran; ini soal sistem yang tidak menghargai riset sebagai profesi utama.

Indonesia
Integrasi Mahasiswa–Riset Profesor
Terpisah
Mahasiswa mencari topik mandiri
Orientasi Karier Dosen
70–90%
memilih jalur struktural
Guru Besar Produktif
~36%
lolos evaluasi publikasi internasional
Anggaran R&D / PDB
< 0,3%
jauh di bawah target 1% nasional
Evaluasi Produktivitas Profesor
Setiap 3 tahun
dengan mekanisme yang masih longgar
Universitas Kelas Dunia
Integrasi Mahasiswa–Riset Profesor
Terintegrasi penuh
Mahasiswa = tim riset yang digaji
Orientasi Karier Dosen
Mayoritas
memilih jalur akademik/riset
Profesor Aktif Riset
> 80%
standar di MIT, UTokyo, NUS
Anggaran R&D / PDB
3–5%
Korea Selatan 4,9%, Israel 5,4%
Evaluasi Produktivitas Profesor
Tahunan + tenure review
tidak publish = tidak naik, tidak diperpanjang
Kronologi Regulasi

Dari Absennya Aturan hingga Evaluasi yang Setengah Hati

2005
UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen disahkan
Landasan hukum pertama yang mengatur tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Namun tidak menyebutkan syarat produktivitas akademik sebagai kondisi penerimaan tunjangan — hanya mensyaratkan jabatan fungsional.
Regulasi Dasar
2012
UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi
Memperkuat posisi profesor sebagai jabatan akademik tertinggi. Mewajibkan perguruan tinggi mengembangkan budaya akademik, tetapi mekanisme sanksi atas ketidakproduktifan belum dikodifikasi secara spesifik.
Regulasi
2014
Riset internal: hanya ~30% guru besar aktif meneliti
Berbagai laporan internal kampus mulai mengungkap kesenjangan besar antara jumlah guru besar dengan produktivitas riset aktual. Fenomena “profesor tidur” mulai didiskusikan terbuka di forum akademik nasional.
Krisis Teridentifikasi
2017
Permenristekdikti No. 20/2017 — Tunjangan Bersyarat
Terobosan kebijakan: untuk pertama kalinya tunjangan kehormatan dikaitkan secara langsung dengan output publikasi ilmiah. Syarat minimal 3 jurnal internasional atau 1 bereputasi per 3 tahun. Disambut kontroversial — sebagian guru besar senior menilainya sebagai penghinaan terhadap pengabdian panjang mereka.
Regulasi Terobosan
2019
Hasil evaluasi pertama: ~3.800 tidak lolos
Evaluasi nasional pertama berdasarkan Permenristekdikti 20/2017 menunjukkan hasil yang mengejutkan: lebih dari 60% guru besar tidak memenuhi syarat publikasi. Tunjangan sebagian besar ditangguhkan — namun bukan dicabut permanen. Banyak yang kemudian mengajukan keberatan.
Evaluasi Nasional
2022
Evaluasi berkala + tekanan predatory journals
Siklus evaluasi berikutnya diwarnai fenomena baru: maraknya publikasi di jurnal predator sebagai jalan pintas memenuhi syarat publikasi internasional. Kualitas publikasi tidak bisa diverifikasi hanya dari jumlah. Kemendikbudristek mulai memperketat daftar jurnal yang diakui.
Distorsi Baru
2025
Permendiktisaintek No. 52/2025 — Profesor Emeritus resmi diakui
Regulasi baru membuka jalan bagi profesor pensiun untuk diangkat sebagai dosen tetap di PTS hingga usia 75 tahun. Niat kebijakan: menyalurkan keahlian langka ke kampus swasta yang kekurangan guru besar. Realita di lapangan: banyak PTS merekrut profesor emeritus utamanya demi angka akreditasi — bukan karena agenda riset yang sesungguhnya. Mekanisme evaluasi kinerja emeritus di PTS belum diatur secara ketat.
Regulasi Baru
2025
Debat belum berakhir — sistem masih mencari bentuknya
Persoalan fundamental tetap tak terjawab: bagaimana mengukur kontribusi akademik yang benar-benar berdampak, bukan sekadar yang terindeks? Perdebatan tentang relevansi riset lokal vs. publikasi internasional terus berlangsung. Reformasi ekosistem yang sesungguhnya belum dimulai.
Masih Berlanjut

Ketika seorang guru besar menerima tunjangan kehormatan setiap bulan tanpa menghasilkan sesuatu yang bermakna, ia tidak hanya melanggar regulasi — ia melanggar kepercayaan.

Selama “cukup hadir” masih diterima sebagai standar, Indonesia akan terus membayar mahal untuk ilmu pengetahuan yang tidak pernah benar-benar sampai.

Artikel ini disusun berdasarkan data Kemenristekdikti, Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017, laporan LLDIKTI, dan berbagai analisis pakar pendidikan tinggi Indonesia. Nama individu sengaja tidak disebutkan karena artikel ini memotret fenomena sistemik, bukan menyerang pribadi.


Share:
error: Content is protected !!